Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

12 + 3 Parpol Peserta Pemilu 2014

PEMILIHAN umum kembali menghampiri bangsa Indonesia. 9 April 2014 telah ditentukan sebagai hari pemungutan suara untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Para kandidat diajukan oleh partai politik untuk DPR dan DPRD serta kandidat perseorangan untuk DPD.

Pemilu 2014 diikuti 12 partai politik nasional dan 3 partai lokal khusus Nangroe Aceh Darussalam. 12 Parpol nasional adalah 1. Partai Nasional Demokrat (Nasdem), 2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 3. Partai Keadilan Sejahtera, 4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), 5. Partai Golongan Karya (Golkar), 6. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), 7. Partai Demokrat, 8. Partai Amanat Nasional (PAN), 9 Partai Persatuan Pembangunan (PPP), 10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), 14. Partai Bulan Bintang, dan 15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Tiga partai hanya bisa berlaga di Aceh sebagaimana diatur UU Pemerintahan Aceh. Di provinsi itu selain parpol nasional dimungkinkan dibentuk parpol oleh warga setempat dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Adapun tiga partai itu adalah 11. Partai Damai Aceh (PDA), 12. Partai Nasional Aceh (PNA), dan 13. Partai Aceh (PA).

Kenapa nomor urut PBB dan PKPI di bawah partai lokal Aceh itu? Hal itu disebabkan karena saat diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dua partai itu tidak lulus. Partai yang tidak lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ada pula yang menggugat keputusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dua partai itu menang jauh hari setelah KPU menetapkan peserta pemilu 2014 dan melakukan tahapan selanjutnya. Sebab itulah, nomor urut mereka di bawah tiga partai lokal tersebut.

Puluhan ribu orang yang menjajal peruntungannya untuk duduk sebagai anggota legislatif di pemilu 2014. Sekitar 6000 orang maju sebagai calon anggota legislatif dari parpol nasional untuk memperebutkan 560 anggota DPR. Para kandidat ada yang berlatarbelakang artis, penyanyi, pelatih sepakbola, mantan pemain sepakbola, atlit, selebritis, presenter, wartawan, pengusaha, aktivis, pegawai negeri sipil (PNS), pengacara, hinga aktivis jalanan, ibu rumah tangga, bahkan office boy yang beradu nasib.

Sekitar 1000 calon anggota DPD. Anggota DPD ini jatahnya 4 kursi untuk tiap provinsi. Dengan jumlah provinsi di Indonesia yang berjumlah 34, maka jumlah kursi untuk anggota DPD ada 136. Calon anggota DPRD lebih banyak lagi. Mereka bertarung di level provinsi dan kabupaten. Jumlahnya bisa puluhan ribu orang yang memperebutkan kursi di tiap kabupaten atau provinsi tersedia antara 40an hingga 100an kursi.

Itulah para pemeran yang akan mengisi panggung besar sandiwara bernama pemilihan umum. Warga masyarakat bakal disuguhi pentas mereka di layar kaca televisi, youtube, blog, hingga situs pribadi mereka. Pun suara-suara mereka bakal menyapa para pendengar radio di seluruh pelosok tanah air. Kiprah mereka akan terekam dalam tulisan kisah para pewarta di surat kabar harian, media online seperti VIVA.co.id, detik.com, Kompas.com, merdeka.com, tempo.co, liputan6.com, dan sejenisnya.

Nah, para warga bangsa yang akan menggunakan haknya sebagai pemilih, cermatlah dalam menentukan dan awasi prosesnya dan tagih janji kampanyenya dalam kebijakan yang hebat!



Posting Komentar untuk "12 + 3 Parpol Peserta Pemilu 2014"